ada di sini

  • www.bantambersatu.com

Rabu, 23 Juni 2010

seputar info cilik: Cara merubah nama,sandi,Email,melalui ponsel untuk facebook.

seputar info cilik: Cara merubah nama,sandi,Email,melalui ponsel untuk facebook.

Cara merubah nama,sandi,Email,melalui ponsel untuk facebook.

Hai sobat,sebelumnya saya ingin bercerita nih.." kalian mungkin tau yang namanya facebook, nah..facebook itu ialah suatu biodata pribadi yang bisa di publikasihkan untuk bisa di lihat oleh temen-temen dan rekan-rekan atau bahkan sanak saudara kalian. Uh..keren kan?tapi itu mah belum keren-keren amat kawan..yang lebih keren bagaimana supaya kita bisa merubah atau mengutak ngatik facebook dsb melalui ponsel,pasti temen-temen penasaran kan..!langsung aja nih saya kasih tau cara-caranya,ya mungkin sebagian dari kalian sudah ada yang tau?? Tapi saya sengaja menulis cara-cara ini buat temen-temen yang belum tau aja..hehe..
Temen-temen ku yang baik..perhatikan petunjuk di bawah ini.

Langkah pertama kalian masuk ke accon facebook kalian, kalau sudah masuk =>

tekan ke bawa pilih/kelik=>
=pengaturan=

kemudian lihat kesamping urutan no tiga pilih/kelik=>
=akun=

setelah itu kalau sudah masuk ke akun kalian, di situ ada tulisan rubah Email,sandi,nama,
nah..pilih aja yang mana kalian mau di rubah..jangan lupa kalau sudah di edit dan sudah di rubah kelik SIMPAN.

Nb:kusus buat rubah nama biasanya kalian harus menunggu 1x24 jam,oy perubahan data ini kusus ponsel yang memiliki "Opramini"

Hem..mungkin itu saja sob yang bisa saya infokan mudah-mudahan bermanfaat.
Salam saya {{denil}}

Selasa, 08 Juni 2010

JEMBATAN PUTUS, 12 TEWAS

Tiga Korban Lainnya Diduga Berada Jau dari Lokash Kejadian

BANDA ACEH, KOMPAS-Jembatan gantung di Desa Meloak Ilang. Kecamatan Putri Betung. Kabupaten Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam, putus, Minggu(6/6) sekitar 50 Orang yang berada di atasnya terjatuh dan terbawa arus sungai. Jembatan beralas papan kayu itu dibangun tahun 2005.

Timp pencarian dan penyelamatan cukup kesulitan dalam mencari korban karena arus sungai alas saat kejadian itu sangat deras.
Camat Putri Betung Mukmin Yang dibubungi di Blangkerjeran mengatakan, hingga kemarin sudah sembilan orang tewas dalam musibah tersebut. Maynritas anak-anak berusia 7 hingga 13 tahun. Katanyag, tujuh korban tewas yang di temukan lebih dulu adalah Rizki(10), Mira(7),Toni(12),Fatimah(8), Saraini(10),Gunawan(9),dan Khaidir(6). Kemarin mereka telah di makamkan oleh pihak keluarganya masing-masing. Dan warga masih mencari 3 korban lainya yang belum ketemu.
Papar juanda ia menambahkan, tim SAR bersama Tentara Nasional Indonesia, polisi, dan masyarakat menyusuri tepian sungai serta anak-anak sungai untuk mencari korban yang belum ditemukan. Tim SAR menurunkan dua tim, satu tim bertugas di sungai dan satu tim lainnya menyusuri tepian sungai.
Derasnya arus Sungai Alas, di akui Juanda, cukup menyulitkan pencarian. Air sungai jadi keruah. Kami tidak bisa melakukan penyelaman. Ujarnya (MHD)

Pedagang kecil belum terlindungi

PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINILAI LALAI MENEGAKKAN ATURAN.

Pemerintah kota bandung dinilai lalau menegakan aturan

BANDUNG,KOMPAS-Gempuran toko modern berupa minimarket,supermarket,dan sejenisnya menciutkan perdagangan pasar tradisonal serta toko bdrmodal kecil. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang penataan Pasar tradisonal,pusat pembelanjaan ,dan tokoh belum menggigit karena penjelasan teknis berupa peraturan wali kota belum disusun.

"Kami menyambut baik perda itu. Namun. Kami menyayangkan pemerintah kota bandung tak juga menindaklanjuti lewat peraturan wali kota(perwal). Ini menunjukan ketidakkonsistenan pemerintah dalam melindungi pedagang kecil, kata Usap Iskandar Wijaya, ketua persatuan pasar dan warung tradisonal, Senin(7/6)di bandung. Menurut usep, perwal itu sangat diperlukan agar pelaksanaan aturan yang tertera di perda lebih jelas. Keberadaan pasar atau toko modern itu sebenarnya sudah di atur melalui perda, tetapi penegakannya masih lemah. Dalam pasal 20 perda no 20/2009 disebutkan, minimarket harus berjarak setidaknya 500 meter dari pasar tradisonal atau usaha kecil sejenis. Adapun pada pasal 34 diatur bahwa pusat perbelanjaan atau toko modern hanya bisa beroperasi pukul 10.00-22.00. Pada kenyataannya, peraturan itu banyak di langgar . Sekitar 50 meter dari pasar cihaurgeulis, misalnya ada dua minimarket yang berdampingan dan salah satunya buka 24 jam.

"LALAI"

Ketua komisi A DPRD Kota bandung Haru Suandharu mengatakan, permasalahan semakin kompleks jika implementasi peraturan lemah. Dinas tdrkait tentu kesulitan menindak pelanggar karena pijakan hukum untuk mereka kurang kuat.
Wali kota Bandung Dada Rosada justru menyatakan bakal mengusulkan perubahan perda itu. Menurut dia, perubahan perda itu akan mengatur toko mana saja yang bisa buka seharian penuh."Secara bertahap kami akan susun perubahan perda. Kami juga harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang memerlukan toko 24 jam ujarnya [[pedagang kecil]] (HEI)

salam bahagia

dan terima kasih telah membaca info cilik dari webku

deniel info cilik

MAJUKAN PEROGRAM STUDI